Koperindo

Pinjaman Back To Back

1.    PENGERTIAN

       Pinjaman Khusus Back To Back adalah Pinjaman Khusus yang dijamin penuh dari simpanan anggota


2.    KETENTUAN PINJAMAN BACK TO BACK “SEJATI”

        A. PK Back To Back “Sejati” berlaku untuk anggota yang meminjam dibawah atau sebesar saldo simpanannya.

        B. Bunga 0,70 % per bulan.

        C. Anggota baru bisa langsung mengajukan pinjaman

        D. PK Back To Back diberikan maksimal sampai dengan nominal  Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

        E. Setiap pinjaman yang disetujui/dikabulkan dikenakan biaya administrasi pinjaman sebesar 1,5% dari nilai 

            pinjaman

        F. Jangka waktu pinjaman paling lama 24 bulan.

        G. Pinjaman Back To Back boleh berdampingan dengan pinjaman Flat *).

        H. Selama pinjaman Back To Back belum lunas, simpanan yang menjadi jaminan pinjaman tidak dapat ditarik

        I. Biaya materai dan biaya asuransi yang timbul untuk perjanjian pinjaman ditanggung oleh calon peminjam

 

2.  KETENTUAN PINJAMAN BACK TO BACK “IMPIAN”

       A. PK Back To Back “Impian” diperuntukkan bagi anggota yang ingin memiliki simpanan SISUKA.

       B. Bunga 0,75% per bulan.

       C. PK Back To Back diberikan maksimal sampai dengan nominal Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

       D. Setiap pinjaman yang disetujui/dikabulkan dikenakan biaya administrasi pinjaman sebesar 1,5% dari nilai

           pinjaman.

       E. Jangka waktu pinjaman paling lama 24 bulan.

       F. Pinjaman Back To Back boleh berdampingan dengan Pinjaman Flat *).

       G. Selama pinjaman Back To Back belum lunas, simpanan yang menjadi jaminan pinjaman tidak dapat ditarik

       H. Biaya meterai dan biaya asuransi yang timbul untuk perjanjian pinjaman ditanggung oleh calon peminjam

       I. Pencairan SISUKA sebelum jatuh tempo dikenakan pinalty 1,5 % dari nominal SISUKA dan sisa pinjaman wajib

          dilunasi

       J. Persetujuan pinjaman tergantung pada hasil analisa Panitia Kredit.