Koperindo

Berita Seminar Pajak Badan Koperasi

 

 

Pajak, merupakan iuran yang diterima oleh Negara yang berasal dari wajib pajak. Wajib pajak terbagi menjadi wajib pajak orang pribadi, atau yang lebih dikenal dengan WP OP dan wajib pajak badan. Wajib pajak badan menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan ditegaskan bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan/atau yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Koperasi termasuk sebagai Wajib Pajak badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

 

Tentu saja sebagai salah satu gerakan koperasi yang terkenal dengan kesehatannya, gerakan Credit Union sudah tentu harus taat pajak. Perihal perpajakan tersebut tentulah Pengurus dan Manajemen yang menangani keuangan haruslah mengetahui bagaimana tata cara maupun aturan yang berlaku bagi pajak badan koperasi. Atas dasar itulah  CU Bina Seroja  mengadakan pelatihan pajak badan dengan mengundang rekan rekan gerakan CU di wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan tema “CU Bijak, Taat Pajak”. Kegiatan seminar ini dihadiri oleh 14 Credit Union yang berasal dari Bandung, Bogor dan Jakarta dengan jumlah peserta mencapai 35 orang. Kegiatan seminar ini dibawakan oleh dua narasumber yang memang sudah lebih dari 10 tahun berkecimpung dalam dunia perpajakan. Mereka adalah Bapak Bapak Ronald S.E., M.Si., BKP  dan Bapak Irwan S.E., M.Si., BKP, keduanya merupakan konsultan dan kuasa hukum pengadilan pajak yang saat ini juga sebagai konsultan pajak CU Bina Seroja.

 

Materi pertama dibawakan oleh Bapak Ronald Perihal PAS Final. PAS Final merupakan salah satu program Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan kelanjutan dari program Tax Amnesty yang telah digulirkan oleh Pemerintah pada periode 1 Juli 2016 hingga 31 Juli 2017. PAS final singkatan dari Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif final. Program PAS Final merupakan solusi yang ditawarkan Direktorat Jenderal Pajak jika wajib pajak belum mengungkapkan seluruh asetnya pada periode Tax Amnesty yang lalu.

 

Materi kedua dibawakan oleh Bapak Irwan perihal aspek pajak koperasi. Pada materinya tersebut, Bapak Irwan menyampaikan pentingnya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Koperasi yang harus dibuat sejak Koperasi tersebut didirikan. Namun demikian, kenyataan di lapangan masih banyak Koperasi yang telah berdiri bertahun tahun masih belum memiliki NPWP, ini merupakan sebuah kekeliruan yang harus diperbaiki. Setelah memiliki NPWP sudah tentu Koperasi sebagai salah satu badan usaha wajib pajak berkewajiban untuk menjalankan fungsi sebagai pemotong pajak, penghitung pajak dan penyetor pajak. Aspek aspek pasal yang wajib dijalankan oleh Koperasi diantaranya Pasal PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24 dan PPh 25. PPh yang berdampak langsung ke anggota adalah PPh 23, dimana anggota Koperasi yang mendapatkan sisa hasil usaha yang dibagikan serta bunga simpanan yang melebihi Rp 240.000,- wajib dikenakan pajak 10 %. Mekanisme perhitungannya adalah sebagai berikut :

 

PPh Final:

    0         s/d Rp 240.000. perbulan    =   0 %

    LEBIH DARI Rp 240.000 perbulan   =  10%


Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada saat pembayaran pada PP 15 tahun 2009. Angka 10 % ini sedikit berbeda dengan perbankan, dalam dunia perbankan di Indonesia, pajak simpanan atas bunga dikenakan tarif 20 % final.

 

Dengan aturan tersebut tentu saja sebagai CU yang bijak sudah seharusnya mengikuti prosedur perpajakan yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Bagi CU Bina Seroja sendiri, kemungkinan besar akan menerapkan potongan pajak terhadap bunga simpanan anggota tersebut. Pelaksanaan pemotongan pajak terhadap bunga simpanan tersebut nantinya akan diberitahukan terlebih dahulu kepada anggota sebelum diterapkan.

 

Pada sesi kedua ini, diskusi hangat terus terjadi dari para peserta seminar. Sebagian besar dari mereka sangat antusias dengan kebijakan perpajakan yang harus mereka jalankan di Koperasi mereka yang tak jarang dapat berbenturan dengan semangat koperasi untuk membedayakan ekonomi masyarakat marjinal, karena angka potongan pajak yang dinilai masih berat. Namun demikian, Bapak Ronald dan Bapak Irwan menyarankan agar asosiasi Koperasi Kredit dapat menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah terkait. Dari kalangan CU menilai bahwa pajak yang ditentukan oleh Pemerintah harus dijalankan karena kita hidup sebagai wajib pajak, meskipun angka potongan inilah yang masih menjadi polemik. Bapak Hengky dari CU Perekat Bandung, menyampaikan sharing dari CU Perekat yang telah diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan potongan pajak simpanan terhadap bunga simpanan sejak tahun 2014. Selama penerapan pajak simpanan , 3 tahun berturut turut asset CU Perekat mengalami penurunan akibat kebijakan pajak tersebut, namun demikian tahun 2017 mulai merangkak naik. Memang dengan adanya pajak ini menimbulkan efek domino yang dapat mempengaruhi growth dari Koperasi namun secara de jure  CU Perekat telah taat terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku. Selain CU Perekat, CU lainnya juga bercerita dan sharing bagaimana ketaatan CU mereka terhadap pajak selama ini dan  bagaimana menerapkan pajak serta implementasinya dikemudian hari.

 

Kegiatan seminar pajak badan berakhir pada pukul 12.00 WIB dan dilanjutkan dengan makan siang serta foto bersama. Semoga dengan adanya kegiatan seminar pajak badan Koperasi ini dapat membuat gerakan CU semakin taat pajak dan dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salam Credit Union

Anang Yuni Saputra

     

     

     

BERITA